Lima Pria dan Dua Wanita Dicambuk di Aceh Timur di Cambuk

img_0.9341065322151608.jpg

Lima orang pria dan dua orang wanita dihukum cambuk di Aceh, Indonesia. Lantaran kesemuanya terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Jinayat, nomor 6 Tahun 2014.

Eksekusi hukuman cambuk kepada lima pria dan dua wanita tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

img_0.33271176633641425.jpg

Prosesi eksekusi hukum cambuk tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, beberapa pekan lalu pada hari Selasa tanggal 13/07/2021.

Mari Tonton video dibawah ini

Kelima pria dan dua wanita tersebut masing-masing mendapat cambukan 5 sampai dengan 25 kali cambukan.

By:@creative1234

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Ecency