Lima orang pria dan dua orang wanita dihukum cambuk di Aceh, Indonesia. Lantaran kesemuanya terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Jinayat, nomor 6 Tahun 2014.
Eksekusi hukuman cambuk kepada lima pria dan dua wanita tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Prosesi eksekusi hukum cambuk tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, beberapa pekan lalu pada hari Selasa tanggal 13/07/2021.
Mari Tonton video dibawah ini
Kelima pria dan dua wanita tersebut masing-masing mendapat cambukan 5 sampai dengan 25 kali cambukan.